Assalammualaikum bloggers...
Kali ini aku mambagikan sebuah informasi berkaitan dengan Pengurusan Penambahan Nama dalam Paspor. Adapun penambahan nama dalam paspor dilakukan untuk bisa berpergian ke Tanah Suci dalam rangka ibadah Haji atau Umroh. Penambahan nama hanya dilakukan bagi para jamaah calon Haji dan Umroh yang hanya memiliki 2 suku kata dalam namanya. Misalnya nama Fatimah Azzahra (nama ini hanya terdiri dari 2 suku kata saja), maka nama tersebut perlu ditambahkan menjadi 3 suku kata. Nama yang bisa ditambahkan dalam nama belakang bagi para pemilik 2 suku kata dalam namanya, bisa menggunakan Nama Ayah kandung atau Nama Kakek Kandung (FYI blogers, kakek yang dimaksud disini adalah nama ayah kandung dari ayah kandung sang pemilik nama tersebut).
“Kenapa sih mesti 3 suku kata namanya?” Mungkin itu pertanyaan kalian. Sebenernya penambahan nama menjadi 3 suku kata dalam nama jamaah dilakukan untuk lebih memudahkan proses pengecekan. Karena dalam dunia, yang namanya mirip kita itu ada banyak banget. Makanya untuk memudahkan pengkategorian nama kita supaya lebih mudah mencari atau mengecek kalau sampai ada kenapa-kenapa disana, jadi lebih mudah karena peluang nama yang mirip banget sama nama kita semakin mengecil. Jadi lebih aman untuk jamaah juga untuk negara kita kalau-kalau ada klaim apa-apa saat proses ibadah haji dan umroh kita di Negara Arab Saudi disana.
Balik lagi ke suku nama, dari contoh yang ada di atas, nama Fatimah Azzahra masih 2 suku kata, maka nanti dalam penambahan paspor di tambahkan nama ayah kandung Fatimah tersebut. Misal ayah kandung Fatimah bernama Muhammad, maka nanti dalam penambahan paspor, nama Fatimah menjadi Fatimah Azzahra Muhammad. Penambahan nama ini bisa dilakukan bagi blogers yang sudah memiliki paspor sebelumnya tapi nama blogers masih 2 suku kata. Dan penambahan dalam paspor yang sudah kita miliki ini GRATISSSS alias gak ada biaya sama sekali (kalo kalian ngurusnya sendiri).
Tapi bagi para
blogers yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor dengan tujuan pertama
blogers ke luar negeri adalah untuk ibadah Haji dan Umroh, maka blogers bisa
sekalian membuat paspor dengan 3 suku kata nama kalian langsung.
Oke, berikut ini informasi untuk
membuat penambahan nama menjadi 3 suku kata dalam paspor bagi blogers yang sudah
memiliki paspor sebelumnya.
1. Surat Rekomendasi dari pihak Travel Haji dan Umroh yang ditujukan untuk KANIM
Blogers yang sudah mendaftar dalam travel agen perjalanan Haji atau Umroh, boleh meminta Surat Rekomendasi untuk Kantor Imigrasi tempat melakukan penambahan nama blogers (berdasarkan pengalaman, saya membuatnya di Kantor Imigrasi yang sama dengan pertama kali saya membuat Paspor dulu)
->Untuk jaga-jaga, karena peraturan terbaru sekarang setelah maraknya kasus Travel Haji dan Umroh apalagi sejak kasus F*RST TRAVEL awal tahun 2017, KEMENAG dan KEIMIGRASIAN bersepakat bahwa dalam pengurusan baik penambahan nama maupun pembuatan paspor terbaru yang ditujukan untuk ibadah Haji dan Umroh maka, diperlukan Surat Rekomendasi dari pihak tour dan Travel penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh yang ditujukan untuk KANIM dan juga Surat Rekomendasi yang ditujukan untuk KEMENAG agar nantinya blogers bisa mendapat Surat Rekomendasi dari KEMENAG yang nantinya ditujukan ke KANIM tempat pembuatan paspor.
->Ada beberapa KANIM yang tidak menanyakan Surat Rekomendasi KEMENAG, tapi untuk berjaga-jaganya,lebih baik blogers mempersiapkannya terlebih dahulu sebelum ke KANIM yang blogers tuju. Daripada nanti pulang sia-sia dan tanpa hasil, lebih baik “Sedia suratnya lebih dulu sebelum ditolak petugasnya karena kurangnya surat yang dimaksud”
![]() |
surat rekomendasi dari travel untuk KANIM |
2. Surat Rekomendasi dari KEMENAG terdekat sesuai domisili KTP blogers
Pembuatan surat rekomendasi KEMENAG ini gak sampai 30 menit langsung jadi dan tanpa antri GRATISSSS pula. Untuk membuat surat rekomendasi ini, blogers perlu memberikan Surat Rekomendasi Travel Haji dan Umroh yang ditujukan untuk KEMENAG (untuk lebih aman, tujuan KEMENAG nya tidak perlu dituliskan untuk KEMENAG mananya, supaya kalau KEMENAGnya ternyata berbeda dengan domisili di KTP kita, blogers gak perlu repot pergi KEMENAG lainnya)
![]() |
surat rekomendasi travel untuk KEMENAG |
->Saat itu aku mengurusnya di KEMENAG Tangerang Selatan (alamatnya ada di kop surat pada foto ya) padahal KTP domisiliku Kota Tangerang tapi travel ku membuatkannya untuk KEMENAG aja tanpa embel-embel KEMENAG mananya jadi bisa dibuat di KEMENAG TangSel deh karena lokasinya Cuma 10 menit dari KANIM pembuatan pasporku (travel yang kupakai nanti Insya Allah Daqu Travel – PT. Al Amin Mulia Lestari)
3. FC Paspor yang lama dan paspor aslinya (karena aku sudah memiliki paspor sebelumnya, maka aku harus melampirkan FC paspor sebelumnya)
4. FC Kartu Keluarga
5. FC Akte Kelahiran 1 lembar (bisa digantikan dengan FC Ijazah atau SIM atau buku nikah, pokoknya yang di dokumen tersebut namanya sudah benar dengan nama kita di KTP)
6. FC KTP
7. Dokumen Surat yang kita minta dari CS KANIM saat akan memproses penambahan pada paspor yang terdiri atas biodata lengkap pemilik paspor dan surat pernyataan penambahan nama paspor yang dibubuhi tanda tangan diatas materai (ini harus diisi dengan menggunakan TINTA HITAM, ini HARUS enggak boleh enggak)
8. Materai 6000 (sebaiknya dibawa dari rumah, karena saat ini semua KANIM menerapkan NO PUNGLI dalam setiap pelayanannya. Maka pelayanan FC dan juga materai yang dulu pernah di sediakan dan dikelola oleh para OB setiap KANIMnya ditiadakan demi memegang teguh semboyan NO PUNGLI tersebut)
9. Bawa diri dan siapkan mental kalau-kalau CS atau SATPAM atau malah petugas KANIM bagian dokumennya lagi JELEK MOOD nya, bisa-bisa blogers kena muka masamnya mereka.
10. Baca bismillah saat masuk KANIMnya supaya dipermudah pengurusannya
Itulah dokumen syarat-syarat yang mesti dibawa saat melakukan penambahan nama. Dan paspor blogers sudah bisa diambil 3 hari (di hari kerja) sejak persyaratan blogers saat mengurusnya di KANIM lengkap dan mendapat Surat Bukti Pengambilan Paspor pada jam 13.00 WIB-15.00 WIB (kalau lebih dari 3 hari, blogers bisa mengambil paspornya bebas dari mulai pukul 8.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan membawa bukti Surat Pengambilan Paspor). Pengambilan paspor harus diambil secara langsung oleh si pemilik. Jika ingin diwakilkan, maka pemiliki harus membuat suara kuasa di atas materai kepada yang mengambil.
![]() |
😊😊😊 |
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum.wr.wb
BalasHapusApakah surat rekomendasi kemenag harus sesuai ktp asal, misal ktp asal saya madiun tapi bekerja di surabaya
Waalaikumslam wr. Wb. Sptny pembuatan paspor bsa d lakukan dmn sja kak. Krna ktp sya jg tangerang kota tp membuatnya d kota tangsel
HapusKatanya 2 suku kata bisa buat umroh ya?
BalasHapusbisa, dengan maskapai saudia
HapusTerakhir saat umroh maret april lalu hrus menggunakan 3 suku kata untuk paspornya kak. Krna arab saudi masi menggunakan nama nasab
BalasHapusAssalamu'alaykum mba.. di tangsel Kemenag dan Kanim dimana yaa? Saya tinggal di ciputat.. Baru pertama x mau buat paspor karena ada rencana umroh thn 2019.. hehe
BalasHapusWaalaikumsalam warahmatullah. Kanim tangsel bsa d bsd city kak business district dkt dg tower telkomsel. Kemenagny d ciater dkt perum taman krisan bsd ngg jauh dr kanimnya jg yg d bsd klo dlu gojek dr kanim k kemenagny cma 10k
HapusAssalamualaikum. Paspor sy msh 2 suku kata, dan Saya rencana mau umroh jan 2019. Apakah masih harus 3 suku kata? Ada yg berpedapat sekarang boleh 2 suku kata mana yg benar ya? Apa sebaiknya nama di paspor ditambah?
BalasHapusAssalamu'alaikum kak, gmn kak kmnrin umrohnya, oya kak jd nambah 3 suku kata ga? Paspor saya jg masih 2 suju kata dlm wktu dkt mau umroh onsya allah mohon pencerahan
HapusAssalamu'alaikum kak, gmn kak kmnrin umrohnya, oya kak jd nambah 3 suku kata ga? Paspor saya jg masih 2 suju kata dlm wktu dkt mau umroh onsya allah mohon pencerahan
HapusWaalaikumsalam. Warahmatullah. Sbaiknya d tnyakeun pd agent travelnya kak baikny bgmn. Trakhir saat umroh kmrn masih menggunakan 3 suku kata sbg nasab. Walahu 'alam bis shawaab
BalasHapusAssalamualaikum mbak
BalasHapusKalau kita udh nambah nama buat umroh , ntar kalo penyambungan paspor pake nama yg baru itu atau masih pake nama paspor yg 2 suku kata?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmohon informasi untuk sertifikat vaksin meningitis harus 3 nama (jadi harus menunggu perpanjang paspor menjadi 3 nama nya jadi), atau dengan paspor yg sudah ada (nama menggunakan 1 atau 2 kata saja) saja bisa ya?
BalasHapusTerima kasih.
Kemarin saya suntik meningitis, paspor saya masih 2 suku kata, blm ada penambahn di endorsmennya
Hapusjd sertifikatnya 2 suku kat
Kemarin saya suntik meningitis, paspor saya masih 2 suku kata, blm ada penambahn di endorsmennya
Hapusjd sertifikatnya 2 suku kat
Assalamu'alaykum kak.. Kalo kita sudah punya pasport untuk umrah di hal pertama nama hanya 1 suku kata, tapi punya tmn saya di hal ke 4 ada 3 suku kata ... Untuk penambahan nama di hal ke 4 apakah sama kak prosesnya ? Dan memakan waktu yg sama juga (3hari)?
BalasHapusTerimakasih...